Disnawati menegaskan bahwa seluruh dosen di Indonesia memiliki kewajiban yang sama dalam memenuhi standar nasional pendidikan tinggi. Namun, tingkat kesulitan menjalankan kewajiban tersebut berbeda, terutama bagi dosen yang bertugas di wilayah terpencil, perbatasan, dan daerah khusus.

“Negara menetapkan standar kinerja dosen yang sama untuk seluruh Indonesia. Jika kewajibannya sama, maka negara juga harus mengakui bahwa tingkat kesulitan menjalankan kewajiban itu tidak sama. Tunjangan Khusus Dosen adalah bentuk keadilan atas perbedaan tingkat kesulitan tersebut, bukan sebuah privilese. Yang kami perjuangkan hanyalah pelaksanaan amanat undang-undang yang telah berlaku lebih dari dua dekade,” tegas Disnawati. (*/rnc)