Jakarta, RakyatNTT.ID – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) dan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Jacob Oetama, Kampus UNUSIA, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026), sebagai langkah nyata memperkuat sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi dalam mencetak advokat yang profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi akademik dan praktik yang sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.

Perkuat Sinergi Dunia Akademik dan Organisasi Advokat

Nota Kesepahaman ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor UNUSIA, Dr. Syahrizal Syarif, M.P.H., Ph.D.

Iklan

Turut mendampingi jajaran DePA-RI antara lain Wakil Ketua Umum Nurdamewati Sihite, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.M., M.H., Ketua DPP DePA-RI DKI Jakarta Dr. Kunthi Dyah Wardani, S.H., M.H., C.R.A., Sekretaris Daerah DPD DKI Aldi, S.H., M.H., Wakil Ketua DPD Suntan, S.H., serta Maulana Taslam, S.H., M.H.

Dari pihak UNUSIA hadir Wakil Rektor Dr. Fira Mubayyinah, S.H.I., M.H., serta Dekan Fakultas Hukum Dr. Mohammad Afifi, S.H., M.H.

Kerja sama ini menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat melalui penyelenggaraan PKPA yang mengedepankan mutu akademik, etika profesi, serta kesiapan praktis calon advokat dalam menghadapi dinamika penegakan hukum.

Luthfi Yazid: Cetak Advokat Berintegritas dan Berpihak pada Keadilan

Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, menegaskan bahwa kolaborasi dengan UNUSIA merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem pendidikan advokat yang berkualitas dan berorientasi pada profesionalisme.

Menurutnya, PKPA tidak hanya bertujuan menghasilkan advokat yang menguasai aspek hukum, tetapi juga memiliki integritas tinggi dan kepedulian terhadap akses keadilan bagi masyarakat.

“Melalui kerja sama ini, DePA-RI berharap dapat memperluas akses pendidikan profesi advokat yang berkualitas serta melahirkan advokat-advokat yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen tinggi dalam menegakkan hukum, keadilan, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat terutama kepada mereka yang less in power atau masyarakat yang terpinggirkan,” ujar Luthfi Yazid.

Ia juga mengungkapkan bahwa DePA-RI saat ini terus memperluas jejaring internasional melalui kerja sama dengan sejumlah institusi hukum terkemuka dunia.

Di antaranya adalah Beijing Lawyers Association (BLA), Law Society of Singapore (LSS), dan China University of Political Science and Law (CUPL) di Beijing. Menurutnya, DePA-RI akan terus membuka peluang kolaborasi dengan berbagai institusi hukum, baik di dalam maupun luar negeri.

UNUSIA Dorong Penguatan Riset dan Pemagangan Internasional

Sementara itu, Plt. Rektor UNUSIA, Dr. Syahrizal Syarif, menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam pengembangan profesi hukum di Indonesia.

Alumnus Boston University dan University of New South Wales itu berharap kolaborasi antara UNUSIA dan DePA-RI tidak hanya berhenti pada penyelenggaraan PKPA, tetapi berkembang ke berbagai bidang lainnya.

Menurutnya, peluang kerja sama dapat diperluas melalui riset bersama, penerbitan karya ilmiah, hingga program pemagangan bagi mahasiswa maupun calon advokat di kantor-kantor hukum dalam dan luar negeri.

Dengan demikian, lulusan PKPA diharapkan memiliki pengalaman akademik sekaligus praktik yang mampu meningkatkan daya saing di tingkat nasional maupun internasional.

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Hukum di Indonesia

Kerja sama antara DePA-RI dan UNUSIA diharapkan menjadi awal dari kemitraan jangka panjang dalam pengembangan pendidikan profesi advokat, penelitian hukum, serta pengabdian kepada masyarakat.

Melalui kolaborasi ini, kedua institusi berkomitmen menghadirkan sistem pendidikan advokat yang adaptif terhadap perkembangan hukum, menjunjung tinggi etika profesi, serta mampu melahirkan sumber daya manusia hukum yang profesional, berintegritas, dan siap memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum serta keadilan di Indonesia.

Sinergi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi ini juga diharapkan menjadi model pengembangan pendidikan hukum yang lebih kuat, sehingga mampu menjawab tantangan dunia hukum yang semakin kompleks di era globalisasi. (*/rnc)