Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberhentikan Bripda Briansyah Satria Bramantha (Bripda Satria) dari keanggotaan Polri melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi secara berulang.
Sebelum dipecat, Bripda Satria bertugas sebagai Bintara Urusan Administrasi (Banum) Subdit Polmas Direktorat Binmas Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa proses PTDH telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.
“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan integritas institusi. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan aturan,” ujar Kombes Henry, Jumat (10/7/2026).
Dua Kali Melakukan Pelanggaran
Kombes Henry menjelaskan, pelanggaran pertama dilakukan Bripda Satria sebagaimana tercatat dalam LP-A/01/I/HUK.12.10./2025/YANDUAN tertanggal 4 Februari 2025.
Saat itu, yang bersangkutan meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan ketika masih bertugas di Dit Binmas Polda NTT.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan