Hasil pemeriksaan menunjukkan Bripda Satria meninggalkan wilayah tugas untuk kepentingan bisnis pribadi di Bali dan Surabaya tanpa sepengetahuan maupun izin resmi dari pimpinan.

Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan serta penundaan kenaikan gaji berkala selama tiga bulan berdasarkan KEP/02/IV/HUK.12.10./2025 tertanggal 16 April 2025.

Menurut Polda NTT, setelah sanksi disiplin dijatuhkan, perkara tersebut dinyatakan selesai dan institusi masih memberikan kesempatan kepada Bripda Satria untuk memperbaiki diri.

Meninggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari

Namun, pada Agustus 2025, Bripda Satria kembali melakukan pelanggaran yang lebih berat.

Berdasarkan LP-A/79/VIII/HUK.12.10./2025/YANDUAN tertanggal 11 Agustus 2025, yang bersangkutan meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.

Selama proses pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri, Bripda Satria juga dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan maupun menghadiri sidang kode etik yang telah dijadwalkan.

“Meskipun yang bersangkutan tidak hadir, proses persidangan tetap dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” jelas Kombes Henry.