Berdasarkan Putusan Nomor PUT/38/IX/2025 tertanggal 26 September 2025, Bripda Satria dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Polda NTT Tegaskan PTDH bukan Keputusan Tergesa-gesa

Kabid Humas menegaskan bahwa keputusan PTDH bukan diambil secara terburu-buru, melainkan melalui proses hukum internal yang panjang sesuai ketentuan yang berlaku serta didasarkan pada fakta-fakta pelanggaran yang dilakukan secara berulang.

Menurutnya, tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi.

“Apabila terjadi pelanggaran, terlebih dilakukan berulang dan disertai sikap tidak kooperatif selama proses pemeriksaan, maka institusi wajib mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Komitmen Menjaga Kepercayaan Publik

Kombes Henry menambahkan, penindakan terhadap Bripda Satria merupakan bagian dari komitmen Polda NTT untuk menjaga kehormatan institusi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Menurutnya, seluruh proses penegakan disiplin akan terus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penindakan ini bukan semata-mata memberikan sanksi, tetapi juga sebagai upaya menjaga kehormatan institusi serta memastikan seluruh personel menjalankan tugas sesuai aturan dan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya,” pungkasnya. (*/rnc)