Kalabahi, RakyatNTT.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Alor menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sejumlah isu penting menjadi sorotan, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) senilai Rp91 miliar, penyelesaian proyek mangkrak, hingga kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi pengelolaan keuangan.

Catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan jawaban Bupati Alor terhadap laporan Banggar, yang digelar pada Senin (6/7/2026).

Laporan hasil pembahasan dibacakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Alor dari Partai NasDem, Johni Tulimau, mewakili Badan Anggaran DPRD.

Banggar Dorong Optimalisasi PAD

Dalam laporannya, Banggar menilai Pemerintah Kabupaten Alor perlu melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap seluruh potensi Pendapatan Asli Daerah agar target penerimaan daerah dapat disusun secara rasional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) didorong lebih inovatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru sehingga ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat dapat terus dikurangi.

Banggar juga menyoroti sejumlah aset ekonomi daerah yang belum dikelola secara maksimal, termasuk kondisi pasar yang mengalami kerusakan berat. Pemerintah diminta segera melakukan rehabilitasi karena pasar merupakan salah satu sumber penting penerimaan PAD.

Tiga Ruas Jalan Diminta Kembali Dianggarkan

Pada sektor infrastruktur, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Alor kembali mengalokasikan anggaran bagi tiga ruas jalan yang batal dikerjakan pada Tahun Anggaran 2025 akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

Ketiga ruas tersebut meliputi Aloindon–Ilawe, Kabir–Pandai dan Boloang–Latuna

Selain pembangunan jalan, Banggar juga mendesak pemerintah segera merealisasikan studi kelayakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Pantar sesuai komitmen kerja sama dengan Universitas Nusa Cendana (Undana).

Soroti SILPA Rp91 Miliar dan Konsistensi Data Keuangan

Banggar turut memberikan perhatian terhadap tata kelola keuangan daerah.

Pemerintah diingatkan agar penggunaan anggaran sebelum penetapan APBD tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Banggar meminta adanya konsistensi dalam penyajian data keuangan karena ditemukan perbedaan antara data hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan data yang digunakan dalam pembahasan APBD.

Berdasarkan hasil audit BPK, SILPA Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai sekitar Rp91 miliar.

Banggar berharap anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program prioritas pada APBD Perubahan Tahun 2026, sekaligus mendukung realisasi visi dan misi Bupati Alor.

WTP Diapresiasi, Temuan BPK Harus Ditindaklanjuti

Dalam laporannya, Banggar memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Alor yang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk keenam kalinya secara berturut-turut.

Namun demikian, DPRD menegaskan bahwa opini WTP tidak berarti seluruh pengelolaan keuangan daerah telah terbebas dari persoalan.

Pemerintah diminta segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan temuan BPK, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah, belanja barang, dan belanja modal yang belum sesuai ketentuan.

DPRD Minta Proyek Mangkrak Diaudit

Banggar juga menyoroti sejumlah proyek pembangunan yang terhenti akibat penghentian pendanaan Dana Alokasi Khusus (DAK), termasuk pembangunan sekolah, rumah sakit, dan puskesmas.

Sebelum proyek-proyek tersebut kembali dibiayai menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), DPRD meminta agar seluruh pekerjaan terlebih dahulu diaudit oleh Inspektorat.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap rencana kelanjutan pembangunan Gedung Rawat Inap UPTD RS Pratama Mola senilai Rp2,8 miliar yang direncanakan dibiayai menggunakan SILPA sebelum APBD Perubahan disahkan.

Banggar menegaskan proses pelelangan proyek tersebut tidak boleh dilakukan sebelum tahapan konsultasi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selesai di Biro Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

DPRD Berharap Tata Kelola Keuangan Semakin Baik

Melalui berbagai rekomendasi yang disampaikan, Banggar berharap Pemerintah Kabupaten Alor menjadikan seluruh catatan DPRD sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah.

Rekomendasi tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai program prioritas, mengoptimalkan pemanfaatan anggaran daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo, Ketua DPRD Kabupaten Alor Buche Brikmar, Wakil Ketua DPRD Yeremias Karbeka dan Usman Plaikari, Sekretaris Daerah Melky Belly, Asisten I Syafrudin Djawa, tenaga ahli DPRD, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Alor. (rnc)