Jakarta, RakyatNTT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Penetapan tersangka tersebut membuat Silmy Karim langsung dinonaktifkan dari jabatannya bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya yang turut terjerat dalam perkara yang sama.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa langkah penonaktifan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara independen tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” kata Agus Andrianto, Kamis (4/6/2026).

Agus menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Kementerian Imipas juga siap membuka akses data, dokumen, serta informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengusut perkara tersebut.

“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut,” ujarnya.

Delapan Tersangka Dinonaktifkan

Selain Silmy Karim, tujuh pejabat imigrasi lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dinonaktifkan dari jabatannya adalah:

  1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan mantan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
  3. Jaya Saputra (JS), Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat dan mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  5. Bagus Bramantyo (BGS), pejabat pada Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026.
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. Gusti Benardiansyah (GST), staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

KPK Segel Rumah Silmy Karim

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA.