“Ada US Dollar, ada Singapore Dollar,” ungkap Budi.

Dijerat Pasal Korupsi dan Gratifikasi

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20C KUHP.

KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, baik Pasal 12e maupun 12B. Artinya, semua unsurnya sudah terpenuhi,” tegas Budi.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret pejabat di lingkungan keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. (*/rnc)