Bagi dosen dan tenaga kependidikan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), proses penindakan akan mengacu pada regulasi disiplin pegawai negeri sipil. Sementara mahasiswa dan tenaga kontrak akan dikenakan sanksi berdasarkan kode etik serta pakta integritas yang berlaku di lingkungan Undana.

“Bagi mereka yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat sesuai ketentuan yang mengikat ASN maupun aturan di lingkungan Undana,” tegas Prof. Jefri.

Wujud Membangun Atmosfer Akademik yang Sehat

Penerbitan Surat Edaran Rektor Nomor 118 Tahun 2026 dinilai sebagai langkah strategis untuk menghentikan normalisasi perilaku tidak sehat yang selama ini berpotensi mengganggu kenyamanan publik dan produktivitas akademik.

Melalui larangan yang menyasar hingga aspek ekonomi seperti penjualan rokok, Undana tidak hanya mengeluarkan imbauan moral, tetapi juga melakukan penataan lingkungan kampus secara menyeluruh.

Langkah preventif ini diharapkan mampu melindungi generasi muda dan seluruh sivitas akademika dari ancaman penyalahgunaan narkoba, konsumsi alkohol, serta dampak buruk rokok terhadap kesehatan.

Selain menciptakan lingkungan yang bersih dan aman, kebijakan tersebut juga menjadi fondasi penting dalam membangun atmosfer akademik yang kondusif bagi pengembangan riset dan peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Nusa Tenggara Timur. (*/rnc)