Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Rektorat Undana menetapkan sejumlah fasilitas umum sebagai kawasan yang harus steril dari rokok, alkohol dan narkoba. Area tersebut meliputi ruang kelas, laboratorium, ruang kerja dosen, kantin, halte, area parkir, lopo hingga gazebo kampus.
Dalam Surat Edaran Nomor 118 Tahun 2026, terdapat enam poin utama yang menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut, yakni:
1. Larangan Merokok
Aktivitas merokok dilarang di seluruh fasilitas terbuka publik maupun ruangan tertutup, termasuk area berpendingin udara.
2. Larangan Penjualan Rokok
Seluruh aktivitas jual beli rokok di kawasan kampus dilarang sehingga lingkungan Undana benar-benar steril dari produk tembakau.
Kampus melarang produksi, distribusi, konsumsi minuman beralkohol, hingga keberadaan individu dalam kondisi mabuk di lingkungan kampus.
4. Bebas Narkotika
Undana menegaskan penolakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
5. Kewajiban Menjaga Lingkungan Sehat
Seluruh warga kampus diwajibkan menjaga kualitas udara bersih serta menciptakan ketertiban lingkungan akademik.
6. Penerapan Sanksi Berjenjang
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.
Pelanggar akan Dikenai Sanksi Tegas
Prof. Jefri menjelaskan, mekanisme penegakan aturan telah disiapkan dengan sistem sanksi berjenjang. Jenis sanksi akan disesuaikan dengan status pelanggar dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan