Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurutnya, berbagai konflik yang terjadi selama ini sering berawal dari perbedaan penafsiran sejarah, silsilah keluarga, hak ulayat, maupun batas wilayah adat yang diwariskan secara turun-temurun.
“Negara mengakui keberadaan hak-hak masyarakat adat. Namun setiap klaim harus ditempatkan dalam koridor hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Adat dan hukum negara harus berjalan beriringan untuk menjaga keadilan dan perdamaian,” ujarnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polri akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun, apabila ditemukan pelanggaran hukum yang memenuhi unsur pidana, proses penegakan hukum tetap akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, AKBP Adhitya menyampaikan bahwa semangat rekonsiliasi yang dibangun dalam sarasehan tersebut sejalan dengan arahan Kapolda NTT, Rudi Darmoko, yang menekankan pentingnya pendekatan humanis dan dialogis dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Pesan yang terus disampaikan Bapak Kapolda NTT adalah bahwa keamanan dan kedamaian harus dibangun melalui pendekatan yang humanis, dialogis, dan penuh kasih. Sejalan dengan semangat Polda NTT Penuh Kasih, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan rekonsiliasi sebagai jalan utama dalam menyelesaikan setiap persoalan, bukan kekerasan ataupun aksi balas dendam,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan