Sehari kemudian, tepatnya Jumat (15/5/2026), jenazah korban ditemukan dalam kondisi terapung di kawasan hutan mangrove Pantai Ingguhuk, Dusun Lutu, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain.

Penemuan tersebut kemudian dilaporkan warga kepada aparat kepolisian. Tim dari Polsek Lobalain dan Polres Rote Ndao langsung mendatangi lokasi untuk melakukan identifikasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga korban dianiaya di rumahnya pada 5 Mei 2026 malam. Saat itu korban diketahui sedang mengonsumsi minuman keras bersama salah seorang tersangka.

Iklan

Kapolres menjelaskan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan benda tumpul hingga korban tidak berdaya.

Setelah korban meninggal dunia, jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke kawasan Pantai Ingguhuk.

“Tersangka MT, JA, PM, MA dan JB membunuh korban secara bersama-sama. Setelah korban meninggal, jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di Pantai Ingguhuk, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain,” kata Kapolres.

Saksi Kunci Membantu Pengungkapan Kasus

Polisi mengungkapkan, keberadaan seorang saksi kunci berinisial YRMA alias Nona turut membantu proses pengungkapan kasus tersebut. Saksi mengaku sempat mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa yang terjadi.