Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa wajib pajak badan berbentuk CV, Firma, PT selain perseroan perorangan, serta BUMDes dan BUMDes Bersama yang masa fasilitas PPh final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 belum berakhir, tetap dapat dikenakan PPh final hingga masa fasilitas tersebut selesai.

Dengan demikian, badan usaha yang masih berada dalam periode pemanfaatan fasilitas dan memenuhi kriteria omzet yang telah ditetapkan pemerintah dapat terus membayar pajak menggunakan tarif final 0,5 persen.

Sebagai contoh, sebuah CV yang mulai terdaftar pada Juni 2023 dan memiliki omzet sesuai ketentuan masih berhak memanfaatkan fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen hingga akhir Tahun Pajak 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku UMKM berbadan usaha dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Selain itu, pemerintah ingin memastikan pelaku usaha tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara sederhana, proporsional, dan mendukung keberlanjutan usaha.

Dengan terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026, pelaku UMKM kini memiliki landasan hukum yang lebih jelas terkait pemanfaatan fasilitas perpajakan, sehingga dapat menyusun perencanaan usaha dan keuangan dengan lebih baik. (*/rnc)