So’E, RakyatNTT.ID – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) Ranting SoE yang terjadi di Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan.

Dua orang pelaku berinisial AT (24) dan AP (19) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., dalam kegiatan press release yang digelar di lobi Mapolres TTS, Senin (22/6/2026).

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., dan Kasi Humas IPTU Sirta Siregar.

Menurut AKBP Hendra Dorizen, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari PT PLN (Persero) Ranting SoE dengan nomor LP/42/V/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 19 Juni 2026.

“Setelah menerima laporan resmi dari pihak korban, aparat Satreskrim Polres TTS langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial AT dan AP,” kata Kapolres.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi DH 3337 CP, dua rol kabel penangkal petir, sebuah tas besar berwarna kuning, dua obeng besi, dua helm berwarna kuning dan hitam, serta satu celana panjang berwarna hitam.

Pelaku Gunakan Atribut Petugas PLN

Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di RT 012/RW 006, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan.