Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Berbekal laporan tersebut, Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres TTS langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Saat ini, AT dan AP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres TTS menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pencurian dan vandalisme terhadap fasilitas publik yang dapat merugikan masyarakat.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” tegas AKBP Hendra Dorizen. (rnc26)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan