Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Terdakwa mengikuti persidangan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Samuel Tobe, S.H., M.H., Yabes Nubatonis, S.H., dan Isak Baun, S.H. Sejumlah anggota keluarga terdakwa turut hadir mengikuti jalannya persidangan. Dari pihak korban hadir keluarga besar, termasuk Sarlisa Wati Toh.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam tuntutannya, Kejaksaan Negeri TTS meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa berdasarkan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas putusan tersebut, baik pihak jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Dengan demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim
Usai persidangan, tim kuasa hukum Yaved Yusuf Nokas memberikan tanggapan terkait putusan yang dibacakan majelis hakim.
Kuasa hukum Samuel Tobe, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya mencatat majelis hakim menilai unsur-unsur Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak telah terpenuhi.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan