Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Tambolaka, RakyatNTT.ID – Pelaku dugaan pencabulan dan perampasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial IMC (30) di Pantai Paliang, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku berinisial AH (17), seorang pelajar SMA asal Lobbo, Desa Wura Homba, Kecamatan Kodi, kini telah diamankan di Polres SBD untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasat Reskrim Polres SBD, Iptu Yakobus K. Sanam, mengatakan penyidik menjerat AH dengan empat pasal, dengan ancaman pidana paling berat mencapai 12 tahun penjara.
“Kita kenakan empat pasal,” ujar Yakobus saat konferensi pers di Mapolres SBD, Jumat (26/6/2026) sore tadi.
Yakobus menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Pantai Paliang, wilayah Maliti, Desa Ate Dalo (bukan Bondo Kodi pada berita sebelumnya), Kecamatan Kodi, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 Wita.
Menurut dia, korban saat itu datang ke Pantai Paliang untuk menikmati matahari terbit (sunrise). Tidak lama kemudian, pelaku datang dengan menunggangi seekor kuda dan menawarkan kepada korban untuk berfoto bersama.
Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan AH sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan