Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 473 huruf c juncto Pasal 14 huruf d terkait tindak pidana pencabulan dengan kekerasan, Pasal 479 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan, juncto Pasal 521 tentang pengrusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

AH saat ini sudah diamankan di Polres SBD dan dikenakan Sistem Peradilan Anak. Ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara,” kata Yakobus.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan satu unit telepon seluler iPhone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.

Terkait motif pelaku, Yakobus mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan itu terjadi secara spontan setelah pelaku melihat korban berada seorang diri di lokasi yang sepi.

Sementara itu, Wakapolres SBD, Kompol Marthin Ardjon, menegaskan Polres SBD akan menangani perkara tersebut secara profesional hingga tuntas.

Menurut dia, penegakan hukum dalam kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga rasa aman masyarakat sekaligus mempertahankan kepercayaan wisatawan yang berkunjung ke SBD.

“Kasus ini menjadi perhatian kami. Setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan masyarakat maupun wisatawan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan Sumba Barat Daya tetap menjadi daerah yang aman dan nyaman untuk dikunjungi,” ujar Marthin. (rnc29)