Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Saya minta agar SPPT segera disampaikan kepada masyarakat secara transparan. Berikan edukasi bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan,” tegasnya.
Ratu Wulla juga memberikan waktu selama 15 hari sejak dokumen diterima untuk seluruh aparatur melakukan pemeriksaan kembali terhadap data subjek dan objek pajak di wilayah masing-masing.
Menurutnya, ketepatan data menjadi bagian penting agar pemungutan pajak berjalan adil dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kita harus memastikan data wajib pajak benar-benar sesuai kondisi di lapangan. Ini penting agar asas keadilan dalam pemungutan pajak dapat terwujud,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah meminta adanya koordinasi aktif antara pemerintah wilayah dengan Bapenda untuk menjangkau wajib pajak yang berada di luar Kabupaten SBD maupun di luar Pulau Sumba.
Ratu Wulla menegaskan, penyerahan DHKP, SPPT, STTS, dan DPH menjadi tanda dimulainya masa penagihan PBB-P2 Tahun 2026.
Ia meminta agar tim penagihan di tingkat kecamatan hingga desa segera dibentuk untuk memastikan target penerimaan dapat tercapai.
“Target kita adalah realisasi PBB-P2 dapat mencapai 100 persen sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026,” ujarnya.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan