Kefamenanu, RakyatNTT.ID – Dokter Icha secara resmi melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya saat menangani pasien kasus gigitan ular di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona pada 14 Juni 2026.

Laporan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang TTU, serta Badan Kehormatan DPRD TTU.

Langkah pelaporan dilakukan setelah Dokter Icha menyelesaikan masa perawatan selama tujuh hari di RS Leona dan diperbolehkan pulang pada 21 Juni 2026 dengan tetap menjalani kontrol kesehatan secara berkala.

Pada 22 Juni 2026, sehari setelah keluar dari rumah sakit, Dokter Icha yang didampingi ayahnya, Gabriel Pakaenoni, mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten TTU untuk menyampaikan laporan secara langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan.

Selanjutnya, atas permintaan Kepala Dinas Kesehatan, pada 23 Juni 2026 Dokter Icha menyerahkan laporan tertulis yang memuat kronologi lengkap kejadian. Laporan serupa juga disampaikan kepada IDI Cabang TTU, baik secara lisan maupun tertulis.

Mengaku Mengalami Tekanan saat Menjalankan Tugas Medis

Dalam laporannya, Dokter Icha mengaku mengalami tekanan dan intimidasi dari tiga orang yang disebut mengaku sebagai anggota DPRD TTU saat dirinya menangani pasien gigitan ular di IGD RS Leona.