Jakarta, RakyatNTT.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut berperan dalam mengungkap dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dan menahannya terkait dugaan penyimpangan pengelolaan program MBG tahun 2025–2026.

Menurut Purbaya, Kemenkeu menemukan sejumlah indikasi yang dianggap janggal dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam program tersebut. Temuan itu kemudian menjadi salah satu sumber informasi yang digunakan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum.

Iklan

“Ya kita lihat aja. Kita cek itu harganya seperti apa. Dan mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan,” ujar Purbaya usai rapat pembahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dilakukan secara bersama-sama dengan berbagai lembaga terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung.

“Bukan dari kita aja ya. BPKP memeriksa. Kejaksaan memeriksa. Semuanya memeriksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira,” katanya.

Pencopotan Dadan Disebut Hasil Evaluasi Presiden

Purbaya menegaskan bahwa keputusan pencopotan Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan.

Menurutnya, Kementerian Keuangan tidak terlibat dalam keputusan politik maupun administratif terkait pergantian pimpinan lembaga tersebut.

“Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau. Kita nggak ikut campur,” tegasnya.

Anggaran BGN Dipastikan Berkurang

Menanggapi kekhawatiran publik terkait besarnya anggaran Badan Gizi Nasional yang sempat mencapai Rp268 triliun, Purbaya memastikan bahwa nilai anggaran tersebut akan mengalami penyesuaian.

Ia menyebut terdapat sejumlah faktor teknis yang menyebabkan anggaran program tidak akan terserap sepenuhnya sesuai perencanaan awal.

“Yang jelas emang anggarannya sekarang berapa? 260? Kan berkurang kan? Karena ada pemotongan hari, segala macam. Jadi akan berkurang di bawah itu sedikit,” jelas Purbaya.

Menkum: Presiden Berkali-kali Ingatkan Pejabat Hindari Korupsi

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali mengingatkan seluruh pejabat negara agar tidak melakukan praktik yang melanggar hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat menanggapi penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana dalam kasus dugaan korupsi program MBG.

“Prinsipnya kan kita negara hukum, jadi Presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya. Kita serahkan ke APH,” ujarnya.

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.

Ketiga tersangka tersebut yakni Dadan Hindayana selaku Kepala BGN periode 2025–2026, Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN, dan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung yang juga menjabat Wakil Kepala BGN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LV sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025-2026,” kata Syarief dalam konferensi pers.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional dengan alokasi anggaran yang sangat besar dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia. (*/rnc)