Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Selain mendorong penerbitan kebijakan yang tegas, Fraksi Partai Perindo juga meminta peningkatan pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Sikka.
“Langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik pungutan yang dapat memberatkan masyarakat, terutama pada masa transisi menuju tahun ajaran baru,” ujarnya.
Fraksi Partai Perindo mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12, secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua atau wali murid.
Regulasi tersebut juga melarang komite sekolah melakukan penjualan buku pelajaran, bahan ajar maupun seragam sekolah.
“Ketentuan tersebut harus menjadi perhatian bersama agar akses pendidikan tidak dibayangi oleh biaya-biaya yang tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Yuslin yang merupakan alumnus Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta.
Diketahui, pungutan liar di sekolah merupakan penarikan biaya oleh oknum penyelenggara pendidikan yang tidak memiliki dasar hukum. Praktik tersebut tidak hanya membebani orang tua siswa, tetapi juga menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan