So’E, RakyatNTT.ID – Persidangan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat guru olahraga SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yaved Yusuf Nokas, kembali bergulir di Pengadilan Negeri SoE, Senin (15/6/2026).

Agenda sidang kali ini adalah penyampaian replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pledoi) yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 11.30 Wita itu, Jaksa Penuntut Umum Noviantji Sina, SH., MH., menegaskan tetap mempertahankan dakwaan dan tuntutan yang sebelumnya telah diajukan kepada terdakwa.

Iklan

JPU kembali menegaskan penerapan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan tuntutan pidana penjara selama delapan tahun.

Tim Advokat Terdakwa Tetap Berpegang pada Pledoi

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gustav Bless Kupa, SH., bersama hakim anggota Veronika Yoel, SH., dan Dewangga, SH., juga mendengarkan tanggapan lisan dari tim penasihat hukum terdakwa.

Tim advokat yang terdiri dari Yabes Nubatonis, SH., Samuel Tobe, SH., MH., dan Isak Baun, SH., menegaskan tetap berpegang pada nota pembelaan yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.

“Pada prinsipnya, replik yang disampaikan JPU tetap sama dengan mempertahankan dakwaan dan tuntutan mereka yang telah disampaikan sebelumnya. Sehingga tadi kami langsung menanggapi secara lisan, bahwa kami juga tetap berpegang teguh pada pledoi atau nota pembelaan yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya,” ujar Samuel Tobe, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, dakwaan dan tuntutan yang ditujukan kepada kliennya tidak terbukti sebagaimana yang didalilkan oleh JPU. Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil.

“Kami mohon pertimbangan seadil-adilnya dari yang mulia majelis hakim untuk ke depan dapat memberikan putusan yang baik bagi klien kami,” katanya.

Putusan Dijadwalkan pada 25 Juni 2026

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis (25/6/2026) dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian. Terdakwa yang merupakan guru olahraga diduga memukul siswa kelas V bernama Rafi Toh menggunakan batu di bagian kepala.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui telah memukul korban, namun membantah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban. Ia juga menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

Berdasarkan rangkaian pembuktian yang terungkap di persidangan, korban diketahui mengalami demam tinggi setelah insiden tersebut dan sempat tidak masuk sekolah. Selain itu, terdapat peristiwa lain berupa kecelakaan yang dialami korban saat hendak dibawa ke puskesmas.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan dan akan memasuki tahap akhir dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim pada 25 Juni 2026 mendatang. (rnc26)