Atambua, RakyatNTT.ID – Polemik penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Belu kembali memanas.

Kuasa hukum salah satu tersangka berinisial RS, Putra Dapatalu, mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp1 miliar yang disebut dilakukan oleh kuasa hukum pihak korban kepada keluarga kliennya sebelum proses penahanan oleh penyidik Polres Belu.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Selasa (2/6/2026), Putra menyebut informasi tersebut diperoleh dari keluarga RS yang mengaku mendapat tekanan dan permintaan uang sebelum penahanan dilakukan.

Menurut Putra, pihak keluarga menyampaikan bahwa kuasa hukum korban diduga mendatangi rumah orang tua RS dan juga melakukan komunikasi melalui sambungan telepon.

Klaim Keluarga Tersangka

Putra mengatakan keluarga RS mengaku diminta menyediakan uang sebesar Rp1 miliar dengan janji bahwa proses hukum terhadap RS dapat diatur sehingga tidak berujung pada penahanan maupun hukuman penjara.

“Hari ini kuasa hukum RS mendapatkan informasi dari keluarga bahwa orang tua kandung RS diduga diancam dan diminta uang sebanyak Rp1 miliar oleh pengacara korban sebelum RS, RM dan PK ditahan oleh penyidik Polres Belu,” ujar Putra.

Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak keluarga. Putra mengaku telah melihat percakapan serta mendengarkan rekaman telepon yang diklaim berkaitan dengan komunikasi antara keluarga RS dan pihak yang dituduhkan.

Selain dugaan permintaan uang, Putra menyebut keluarga RS juga mengaku diminta untuk tidak lagi menggunakan jasa dirinya dan rekannya, Martin Lau, sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.

Menurut informasi yang diterimanya, keluarga bahkan disebut diminta mencabut surat kuasa yang telah diberikan sebelum proses persidangan berlangsung.

“Pengacara korban diduga menyarankan agar keluarga menggunakan pengacara sebelumnya supaya proses persidangan lebih mudah diatur dan RS bisa bebas,” kata Putra.

Soroti Dugaan Intervensi

Putra menilai, apabila tuduhan yang disampaikan keluarga tersebut benar, maka tindakan tersebut merupakan bentuk intervensi yang tidak semestinya dilakukan oleh kuasa hukum dari pihak lain dalam suatu perkara.

“Kalau sudah menjadi pengacara salah satu pihak, seharusnya tetap fokus pada kepentingan kliennya dan tidak mencampuri urusan pihak lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Putra mengungkapkan bahwa keluarga RS juga menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh dalam proses hukum yang berujung pada penahanan kliennya. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih merupakan klaim keluarga dan belum dibuktikan melalui proses hukum.

Menurut Putra, keluarga menyampaikan bahwa apabila permintaan uang tersebut dipenuhi, maka RS disebut tidak akan ditahan. Sebaliknya, apabila tidak dipenuhi, proses penahanan tetap akan dilakukan.

“Saya mendapatkan informasi dari keluarga bahwa mereka tidak menyanggupi permintaan tersebut dan akhirnya RS ditahan hingga saat ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum RS dan siap mengungkap informasi yang dianggap perlu untuk diketahui publik.

“Saya bekerja untuk kebenaran dan keadilan. Saya tidak akan takut ataupun mundur dalam mengungkap fakta-fakta yang menurut saya perlu disampaikan kepada publik,” tegas Putra.

Pengacara Korban Bantah Tuduhan

Sementara itu, kuasa hukum korban, Marco Medah, membantah seluruh tuduhan yang disampaikan oleh Putra Dapatalu.

Saat dikonfirmasi secara terpisah pada Selasa (2/6/2026), Marco menyatakan bahwa dirinya saat ini memilih fokus pada proses persidangan dan akan menempuh langkah hukum terhadap tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Kita fokus ke pokok perkara dan jalan persidangan nanti. Kita jangan membuat opini liar,” kata Marco.

Marco tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tuduhan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa proses pembuktian seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Belum Ada Laporan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai laporan resmi yang diajukan kepada aparat penegak hukum maupun organisasi advokat terkait dugaan permintaan uang dan intervensi sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum RS.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh tuduhan mengenai dugaan permintaan uang Rp1 miliar tersebut masih merupakan klaim yang disampaikan oleh salah satu pihak dalam perkara dan belum dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses hukum atas perkara pokok maupun tuduhan yang muncul dalam perkembangannya masih berlangsung. (rnc31)