Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kalabahi, RakyatNTT.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan data pada KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Alor kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalabahi pada Rabu (21/05/26) siang. Adapun agenda persidangan yakni pemeriksaan saksi dan alat bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat Hukum (PH) terdakwa VT, Tres Priawati, S.H., usai persidangan menyampaikan bahwa dari total 15 saksi yang dijadwalkan hadir, hanya lima orang yang memenuhi panggilan sidang. Sementara 10 saksi lainnya tidak hadir tanpa penjelasan yang diketahui pihaknya.
“Jaksa menyampaikan bahwa seluruh saksi sudah dipanggil secara resmi, namun 10 saksi tersebut tidak hadir. Kami juga tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait alasan ketidakhadiran mereka,” ujar Tres Priawati kepada wartawan.
Menurutnya, JPU berjanji akan kembali memanggil para saksi yang belum hadir pada sidang berikutnya.
Dalam persidangan tersebut, Tres Priawati menilai keterangan saksi bernama Indah menjadi salah satu poin penting. Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa saksi pelapor, Agustinus Christmas Trisuryanto (Mantan Kapolres Alor), juga harus dihadirkan dalam sidang berikut karena hingga kini belum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan