Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan besar berupa pembentukan badan ekspor terpusat yang akan bertindak sebagai eksportir tunggal untuk seluruh komoditas strategis Indonesia.
Kebijakan tersebut akan dipayungi melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Pengumuman itu disampaikan Presiden Prabowo saat pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dalam Sidang Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Menurut Presiden, langkah strategis ini diambil untuk menghentikan kebocoran penerimaan negara yang selama puluhan tahun dinilai merugikan Indonesia.
Pemerintah memperkirakan potensi penerimaan negara yang bisa diselamatkan melalui sistem baru tersebut mencapai USD150 miliar atau setara Rp2.653,92 triliun per tahun.
“Kita perhitungkan, kita perkirakan potensi uang yang bisa kita selamatkan dari kebocoran-kebocoran itu USD150 miliar tiap tahun. Potensi. Apakah kita mampu atau tidak, tergantung keberanian kita, tergantung tekad kita, tergantung apa kita bisa bekerja sama dengan baik atau tidak,” kata Presiden Prabowo.
Ekspor SDA Wajib Lewat Satu Pintu
Dalam kebijakan baru tersebut, seluruh tata niaga ekspor hasil kekayaan alam Indonesia tidak lagi dilakukan secara bebas oleh masing-masing perusahaan swasta.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan