Ekspor komoditas utama seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, besi, hingga produk hilirisasi seperti ferroalloy wajib dilakukan melalui satu pintu.

Pemerintah nantinya akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus sebagai eksportir tunggal yang mengelola seluruh proses penjualan komoditas ke pasar global.

Skema itu mewajibkan perusahaan tambang maupun perkebunan menyerahkan hasil produksinya terlebih dahulu kepada BUMN yang ditunjuk pemerintah sebelum dijual ke luar negeri.

“Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal, dalam artian setiap hasil ekspor akan diteruskan ke BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” tegas Prabowo.

Cegah Manipulasi dan Kebocoran Devisa

Presiden meyakini integrasi ekspor satu pintu akan menjadi solusi efektif untuk memberantas berbagai praktik kecurangan perdagangan internasional.

Berdasarkan evaluasi pemerintah, selama 22 tahun terakhir Indonesia diperkirakan mengalami kerugian hingga USD343 miliar atau sekitar Rp6.069,04 triliun akibat praktik manipulasi ekspor.

Beberapa modus yang disoroti pemerintah antara lain under invoicing atau pencatatan nilai faktur lebih rendah, under accounting, transfer pricing, hingga penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di luar negeri.