Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ba’a, RakyatNTT.ID – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao menetapkan RBM sebagai tersangka kasus penimbunan 3.290 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyelidikan, pemeriksaan laboratorium forensik, hingga meminta keterangan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.
“Setelah melalui tahap penyelidikan, mengetahui hasil laboratorium forensik dan telah diperoleh keterangan ahli dari Kementerian ESDM di Jakarta serta proses gelar perkara, Penyidik Unit Tipidter Satreskrim akhirnya menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan RBM sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, Selasa (19/5/2026).
Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
RBM dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) juncto Undang-Undang Cipta Kerja serta penyesuaian KUHAP baru.
Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
AKP Rifai menegaskan Polres Rote Ndao akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi agar distribusi energi bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan