Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Penindakan tegas ini merupakan implementasi langsung dari program asta cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya untuk memperkuat ketahanan energi dan mengamankan sumber daya alam milik negara,” tegas Rifai.
Polisi Sita 3.290 Liter Solar dari Rumah Pengusaha
Kasus ini sebelumnya terungkap dalam operasi Satreskrim Polres Rote Ndao di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur pada Kamis (30/4/2026) petang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ribuan liter solar subsidi tersimpan di rumah milik RBM.
Kasi Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fangidae, mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri dari 54 jerigen plastik berukuran besar dan enam drum plastik.
“Benar, BBM tersebut adalah BBM subsidi jenis solar dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Barang bukti ditemukan di kediaman terduga RBM,” ujar AKP Derven.
Total BBM subsidi yang disita mencapai 3.290 liter atau sekitar 3,2 ton.
Polisi Telusuri Jaringan Distribusi Solar Subsidi
Penyidik kini masih mendalami asal-usul solar subsidi tersebut serta kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang terlibat dalam praktik penimbunan BBM.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, solar tersebut diketahui diangkut menggunakan truk menuju rumah RBM.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan