Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membongkar jaringan peredaran psikotropika dan obat daftar G ilegal yang beroperasi lintas daerah hingga Jakarta dan Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTT sejak 12 hingga 16 Mei 2026 terkait kasus psikotropika yang sebelumnya menjerat tersangka berinisial MI, yang kini telah ditahan di Rutan Polda NTT.
Plh. Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sajimin mengatakan, pengembangan kasus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai membahayakan generasi muda.
“Pasca diamankannya MI, tim melakukan pengembangan hingga ke luar daerah dan berhasil mengungkap jaringan pengedar psikotropika dan obat keras ilegal lintas wilayah,” ujar Kombes Pol Sajimin, Minggu (17/5/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin Iptu Anselmus Lesa berhasil menangkap seorang tersangka berinisial S (28) di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Tersangka diketahui merupakan pria asal Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, yang diduga berperan sebagai pemasok atau pengirim barang kepada jaringan yang sebelumnya telah diamankan Ditresnarkoba Polda NTT.
Polisi Sita Lebih dari 42 Ribu Butir Obat Ilegal
Dari hasil penggerebekan di empat lokasi berbeda di Jakarta dan Tangerang, aparat berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan