Barang bukti yang disita meliputi 1.150 butir psikotropika berbagai merek serta 41.471 butir obat daftar G atau obat keras ilegal berbagai jenis.

Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, puluhan plastik pembungkus paket, kardus pengiriman, printer, hingga timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas distribusi obat ilegal.

Menurut Kombes Pol Sajimin, jaringan peredaran obat keras ilegal kini semakin masif memanfaatkan jalur pengiriman barang dan transaksi daring untuk mendistribusikan produknya ke berbagai daerah, termasuk NTT.

Iklan

“Ini menjadi perhatian serius kami. Obat-obatan ilegal seperti Alprazolam dan Tramadol sangat berbahaya apabila disalahgunakan karena dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, bahkan berpotensi menyebabkan tindak kriminal lainnya,” tegasnya.

Polda NTT Masih Kembangkan Jaringan Lain

Saat ini, Ditresnarkoba Polda NTT masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok lainnya yang identitasnya telah dikantongi penyidik.

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr Rudi Darmoko melalui Plh. Dirresnarkoba Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal.