Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Di dalam rumah itu, RS menemukan korban JMS dan kemudian langsung membawa korban ke Polres Sumba Timur untuk membuat laporan polisi.
Dari keterangan awal korban kepada penyidik, RAL diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan berbagai cara.
Kapolres Sumba Timur, Gede Harimbawan membenarkan laporan dugaan kasus tersebut.
“Kami sudah terima dan buatkan laporan polisi,” ujar Kapolres pada Kamis (28/5/2026) malam.
Korban juga telah menjalani pemeriksaan Visum et Repertum di rumah sakit. Selain itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Timur telah melakukan wawancara awal terhadap korban.
Polisi juga berkoordinasi dengan Satgas kampus terkait penanganan kasus tersebut dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Akan dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban,” tambah Kapolres.
Kampus Bentuk Satgas dan Nonaktifkan Sementara Dosen
Sementara itu, pihak Universitas Kristen Wira Wacana Sumba mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan kasus kekerasan seksual tersebut melalui surat bernomor 06.020/R/Unkriswina/V/2026 tertanggal 27 Mei 2026.
Dalam pernyataan itu, kampus menegaskan telah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) sebelum kasus mencuat ke publik.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan