Kupang, RakyatNTT.ID – Ikatan Mahasiswa Asal Amanuban Timor Tengah Selatan (IKMABAN-TTS) mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kematian Yerdi Baikliu, mahasiswa UPG 1945 yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya beberapa waktu lalu.

Ketua Umum IKMABAN-TTS, Sandro Seo, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut sehingga polisi diminta serius melakukan penyelidikan.

“Kami meminta aparat kepolisian agar serius menangani kasus ini. Jangan menganggap remeh nyawa seseorang yang datang jauh dari kampung demi menempuh pendidikan dan membahagiakan keluarganya,” tegas Sandro, Selasa (20/5/2026).

IKMABAN-TTS menyoroti lambannya perkembangan penanganan kasus karena hingga hampir dua minggu berlalu belum ada penjelasan resmi terkait hasil penyelidikan kepada keluarga korban maupun publik.

Menurut Sandro, terdapat sejumlah kejanggalan pada tubuh korban. Selain itu, di lokasi kos disebut terdapat CCTV pada pintu pagar depan yang dinilai dapat membantu proses pengungkapan kasus.

“Banyak kejanggalan ditemukan pada tubuh almarhum. Di lokasi kos juga terdapat CCTV pada pintu pagar depan. Seharusnya ini bisa membantu aparat untuk mengungkap kasus dengan lebih cepat,” ujarnya.

IKMABAN-TTS juga meminta polisi segera memeriksa dan mengamankan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut agar proses hukum berjalan maksimal tanpa intimidasi.

“Kalau perlu saksi-saksi diamankan sementara agar proses hukum berjalan maksimal dan tidak ada intimidasi sampai kasus ini benar-benar terungkap,” lanjut Sandro.

Mahasiswa asal Amanuban bahkan mengancam akan menggelar aksi apabila aparat kepolisian tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus kematian Yerdi Baikliu.

“Kami akan bergerak menuntut keadilan jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kejelasan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.

IKMABAN-TTS berharap kepolisian dapat segera mengungkap penyebab kematian Yerdi Baikliu secara transparan dan tuntas agar keluarga korban memperoleh keadilan. (*/rnc)