Kupang, RakyatNTT.ID – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK Lerik Kota Kupang kini menghadapi tantangan besar untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah dalam dua tahun terakhir diterpa berbagai polemik yang berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan.

Pergantian kepemimpinan di tubuh RSUD SK Lerik kembali menjadi sorotan setelah Wali Kota Kupang, Chris Widodo, menunjuk dr. Maria Veronica Ivonny Dondao Ray, M.Kes sebagai direktur baru menggantikan drg. Dian Sukmawati Arkiang yang kini menjabat Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Kupang.

Publik pun mempertanyakan apakah pergantian ini akan membawa perubahan nyata dan mengembalikan RSUD SK Lerik sebagai salah satu rumah sakit terbaik seperti saat masa pandemi Covid-19, atau sekadar pergantian seremonial untuk menutupi persoalan lama, termasuk kasus dugaan penyimpangan anggaran Rp1,8 miliar yang sempat menjadi sorotan hukum.

Kasus Rp1,8 Miliar jadi Sorotan

Dalam catatan RakyatNTT.id, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap 114 orang terkait dugaan penyimpangan pembayaran jasa pelayanan dan insentif tenaga medis tahun anggaran 2023–2024.

Mereka yang diperiksa terdiri dari unsur manajemen rumah sakit, pengurus, hingga tenaga kesehatan.

Dalam proses tersebut, Kejari menemukan adanya kelebihan pembayaran dan kekurangan pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara. Namun, dana sekitar Rp1,8 miliar telah dikembalikan kepada negara melalui Kejari Kota Kupang pada awal tahun 2026.

Meski demikian, kasus tersebut tidak berlanjut pada penetapan tersangka maupun peningkatan status menjadi perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Pelayanan Rumah Sakit Dinilai Menurun

Tak hanya persoalan keuangan, kualitas pelayanan RSUD SK Lerik juga mendapat sorotan dari DPRD Kota Kupang melalui Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2025.

DPRD menemukan sejumlah persoalan fasilitas kesehatan, termasuk generator oksigen yang dilaporkan tidak berfungsi selama dua tahun terakhir.

Selain itu, kondisi ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) hingga ruang rawat inap juga dinilai memprihatinkan.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah minimnya tenaga dokter spesialis dan fenomena dokter muda yang menjadikan RSUD SK Lerik sebagai tempat mencari pengalaman kerja sebelum melanjutkan studi spesialis di luar daerah.

Setelah menyelesaikan pendidikan, sebagian dokter disebut tidak kembali mengabdi di RSUD SK Lerik dengan alasan minimnya kesejahteraan atau upah dokter tetap.

DPRD Minta Ada Perubahan Nyata

Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Demokrat, Djunaidi Kana, menilai pergantian direktur RSUD SK Lerik harus menjadi momentum pembenahan total bagi rumah sakit milik pemerintah tersebut.

“Harus berdampak baik, persoalan yang pernah terlalui dan belum terselesaikan di kepemimpinan direktur yang lama harus bisa terselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Ia menyoroti sejumlah persoalan mendasar seperti kurangnya dokter spesialis, kerusakan fasilitas rumah sakit, kondisi IGD dan ruang inap, hingga keterbatasan obat-obatan yang harus segera dibenahi.

Menurutnya, kualitas pelayanan dan kepercayaan publik terhadap RSUD SK Lerik saat ini mengalami penurunan, padahal saat pandemi Covid-19 rumah sakit tersebut dikenal sebagai salah satu fasilitas kesehatan terbaik dan terpercaya di Kota Kupang.

Djunaidi juga menegaskan agar persoalan administrasi dan klaim pembiayaan menjadi perhatian serius manajemen baru, termasuk pengelolaan keuangan agar kasus kerugian negara tidak kembali terulang.

Ia berharap kehadiran direktur baru bukan sekadar pergantian jabatan tanpa perubahan nyata.

“Jangan sekedar hanya ganti direktur atau pemimpinnya, tapi harus kerja dan tunjukan perubahan nyata untuk peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Kota,” tegasnya.

Pemkot Diminta Perketat Ikatan Kerja Dokter

Selain pembenahan internal rumah sakit, DPRD juga meminta Pemerintah Kota Kupang membuat ikatan kerja yang jelas dengan para dokter, terutama dokter muda yang memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan spesialis.

Menurut Djunaidi, dokter yang mendapatkan rekomendasi studi harus disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di RSUD SK Lerik dan diwajibkan kembali mengabdi setelah menyelesaikan pendidikan.

“Karena yang kita lihat bahwa setelah ada beberapa dokter yang bertugas di RSUD SK Lerik, kemudian mendapatkan rekomendasi melanjutkan studi itu tidak kembali, ini menjadi catatan untuk pemerintah kota,” pungkasnya. (rnc04)