Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Pasca aksi demonstrasi yang dilakukan Organisasi Mahasiswa Perguruan Tinggi (ORMAWA PT) IAKN Kupang bersama alumni beberapa waktu lalu, mahasiswa terus mengawal tuntutan terkait dugaan kekerasan verbal yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswa.
Langkah lanjutan dilakukan melalui serangkaian audiensi dengan pihak kampus guna memastikan adanya tindak lanjut terhadap tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi.
Pada 5 Mei 2026, massa aksi yang terdiri dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi (BEM PT) IAKN Kupang, dan alumni melakukan audiensi bersama Wakil Rektor III yang saat itu bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor IAKN Kupang.
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa dan alumni mempertanyakan perkembangan penanganan kasus serta tindak lanjut atas berbagai poin tuntutan yang telah diajukan kepada pihak kampus.
Namun, dalam audiensi itu pihak kampus menyampaikan bahwa belum ada langkah lanjutan yang diambil terhadap tuntutan mahasiswa dan alumni.
Tidak puas dengan jawaban tersebut, massa aksi kembali mendatangi rektorat pada 13 Mei 2026 untuk melakukan audiensi langsung bersama Rektor IAKN Kupang.
Akan tetapi, audiensi kembali didisposisikan kepada Wakil Rektor III dan Wakil Rektor I. Dalam pertemuan tersebut, pihak kampus kembali menyampaikan bahwa tuntutan mahasiswa masih belum ditindaklanjuti.
Mahasiswa Kecewa Respons Kampus
Situasi itu memicu kekecewaan dan kegelisahan di kalangan mahasiswa maupun alumni. Mereka menilai hingga kini belum terlihat langkah tegas dari lembaga terhadap kasus yang dianggap mencederai martabat mahasiswa dan nilai kemanusiaan di lingkungan akademik.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan