Menurut Horiana, kondisi ini menunjukkan adanya pola berulang dalam penanganan konflik: penetapan kawasan tanpa penyelesaian keberadaan masyarakat, konflik yang dibiarkan, dan penegakan hukum yang tetap berjalan.

Dalam perspektif lingkungan, pendekatan tersebut dinilai kontraproduktif. Pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang mengakui peran dan hak masyarakat adat justru dinilai lebih efektif menjaga keberlanjutan ekosistem.

Horiana menegaskan bahwa kasus Yohanes Flori harus menjadi momentum perubahan pendekatan, dari yang semula represif menjadi dialogis dan partisipatif.

Iklan

Untuk itu, WALHI NTT menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain penataan ulang batas TWA Ruteng secara partisipatif, pengakuan wilayah adat, perubahan pendekatan penanganan konflik menjadi dialogis, evaluasi praktik penegakan hukum oleh BBKSDA, hingga permintaan agar jaksa tidak mengajukan banding atas putusan bebas tersebut.

Selain itu, WALHI juga mendorong adanya pemulihan menyeluruh bagi korban kriminalisasi, mencakup aspek sosial, ekonomi, dan martabat.

Horiana menegaskan bahwa selama konflik batas kawasan TWA Ruteng belum diselesaikan secara menyeluruh, kasus serupa berpotensi terus terjadi.

“Ketika negara belum menyelesaikan batas wilayahnya sendiri, maka setiap tindakan penegakan hukum berisiko menjadi tidak adil,” tegas Horiana. (*/rnc)