Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Artinya, klaim negara atas kawasan hutan bersifat kondisional dan harus mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat.

Dengan demikian, WALHI menilai penegakan hukum pidana di wilayah yang belum memiliki kejelasan status (clear and clean) merupakan tindakan prematur dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian.

Putusan bebas Yohanes Flori oleh PN Ruteng dinilai sebagai koreksi atas pendekatan tersebut. Namun, WALHI menilai koreksi itu datang terlambat setelah Yohanes menjalani proses panjang mulai dari penangkapan hingga persidangan.

Iklan

Putusan ini juga dinilai sejalan dengan sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, termasuk kasus Mikael Ane, yang menegaskan bahwa aktivitas masyarakat adat di wilayah kelolanya tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan.

Meski demikian, WALHI menilai persoalan utama belum selesai. Aparat penegak hukum di tingkat operasional dinilai belum menginternalisasi perkembangan hukum tersebut, sehingga pendekatan lama masih terus digunakan.

WALHI juga mengingatkan bahwa konflik di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng bukan hal baru. Pada 2004, terjadi peristiwa “Tragedi Rabu Berdarah” yang melibatkan tindakan represif aparat terhadap warga yang mempertahankan lahan mereka.