Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Pendekatan berbasis klaim konservasi negara tanpa mempertimbangkan realitas sosial, lanjut Horiana, berpotensi mengabaikan fungsi sosial kawasan hutan dan hubungan historis masyarakat adat dengan wilayahnya. Hal ini menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang tidak sah di ruang hidupnya sendiri.
Secara normatif, kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan mandat perlindungan lingkungan hidup yang mensyaratkan keseimbangan antara aspek ekologis dan sosial.
“Dalam perspektif hak asasi manusia, kasus ini juga berkaitan dengan hak atas tanah, tempat tinggal layak, dan hak mempertahankan cara hidup,” ujar Horiana.
Ia menegaskan bahwa konstitusi Indonesia telah mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya. Selain itu, prinsip internasional seperti Free, Prior and Informed Consent (FPIC) menuntut keterlibatan masyarakat adat dalam setiap kebijakan yang menyangkut wilayah hidup mereka.
Dalam kasus ini, Horiana menilai tidak ada upaya dialog atau penyelesaian berbasis partisipasi sebelum penegakan hukum dilakukan. Pendekatan represif justru didahulukan dibanding penyelesaian struktural.
Lebih jauh, ia juga menyoroti status kawasan yang menjadi sumber konflik. Wilayah tersebut disebut telah lama menjadi ruang hidup masyarakat adat sebelum penetapan kawasan konservasi oleh negara.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

