Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Hingga saat ini, Humas Dilmil III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Akhmad Bumi, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi, namun meyakini putusan banding pada prinsipnya menguatkan putusan sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
“Lucky adalah korban meninggal dunia, dan para terdakwa telah mengakui perbuatan mereka serta peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak prajurit TNI dan berujung pada hilangnya nyawa seorang anggota muda, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum di lingkungan militer. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

