Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Pengadilan Militer Tinggi III mengubah sebagian putusan dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Dua perwira TNI AD mendapatkan keringanan hukuman dalam putusan banding tersebut.
Dilansir dari digtara.com, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Dilmil III-15 Kupang per Kamis (16/4/2026), putusan banding terhadap 20 prajurit TNI dalam tiga berkas perkara sebagian besar menguatkan putusan tingkat pertama.
Dua Perwira Dapat Keringanan Hukuman
Majelis hakim banding yang diketuai Muhamad Idris bersama Much. Arif Zaki Ibrahim dan Farma Nihayatul Aliyah menerima permohonan banding dari 17 terdakwa dalam perkara utama.
Namun, majelis memutuskan mengubah hukuman terhadap dua perwira, yakni Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru. Keduanya kini dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, lebih ringan dari putusan sebelumnya yang mencapai 9 tahun.
Sementara itu, terdakwa lainnya tetap dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.
Selain pidana penjara, seluruh 17 terdakwa juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta
Majelis hakim juga mewajibkan para terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban. Total restitusi mencapai Rp544.625.070, berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Setiap terdakwa dibebankan sekitar Rp32 juta. Selain itu, mereka tetap menjalani masa penahanan serta membayar biaya perkara antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.
Vonis Lettu Ahmad Faisal Tetap
Dalam berkas perkara terpisah, majelis hakim banding yang diketuai Syf. Nursiana bersama Mustofa dan Sahrul menguatkan sepenuhnya putusan terhadap Lettu Inf Ahmad Faisal.
Ia tetap dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp561.128.860 subsider kurungan 3 bulan.
Majelis juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp20 ribu.
Empat Senior Korban Juga Tetap Dihukum
Putusan banding juga dijatuhkan terhadap empat senior korban, yakni Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Reda Radja.
Majelis hakim yang diketuai Agus Husin menilai tidak ada alasan kuat untuk mengubah putusan sebelumnya. Keempatnya tetap dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar restitusi masing-masing Rp136.156.267,50.
Mereka juga tetap menjalani penahanan serta dikenai biaya perkara tingkat banding sebesar Rp10 ribu.
Proses Banding dan Respons Pihak Terkait
Proses banding perkara ini dimulai sejak 21 Januari 2026. Putusan dijatuhkan pada 13 Maret 2026, berkas diterima kembali pada 25 Maret 2026, dan diarsipkan pada 7 April 2026.
Hingga saat ini, Humas Dilmil III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Akhmad Bumi, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi, namun meyakini putusan banding pada prinsipnya menguatkan putusan sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
“Lucky adalah korban meninggal dunia, dan para terdakwa telah mengakui perbuatan mereka serta peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak prajurit TNI dan berujung pada hilangnya nyawa seorang anggota muda, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum di lingkungan militer. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

