Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Setiap terdakwa dibebankan sekitar Rp32 juta. Selain itu, mereka tetap menjalani masa penahanan serta membayar biaya perkara antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.
Vonis Lettu Ahmad Faisal Tetap
Dalam berkas perkara terpisah, majelis hakim banding yang diketuai Syf. Nursiana bersama Mustofa dan Sahrul menguatkan sepenuhnya putusan terhadap Lettu Inf Ahmad Faisal.
Ia tetap dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp561.128.860 subsider kurungan 3 bulan.
Majelis juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp20 ribu.
Empat Senior Korban Juga Tetap Dihukum
Putusan banding juga dijatuhkan terhadap empat senior korban, yakni Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Reda Radja.
Majelis hakim yang diketuai Agus Husin menilai tidak ada alasan kuat untuk mengubah putusan sebelumnya. Keempatnya tetap dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar restitusi masing-masing Rp136.156.267,50.
Mereka juga tetap menjalani penahanan serta dikenai biaya perkara tingkat banding sebesar Rp10 ribu.
Proses Banding dan Respons Pihak Terkait
Proses banding perkara ini dimulai sejak 21 Januari 2026. Putusan dijatuhkan pada 13 Maret 2026, berkas diterima kembali pada 25 Maret 2026, dan diarsipkan pada 7 April 2026.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

