SoE, RakyatNTT.ID – Sebuah video yang memperlihatkan seorang staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) membuat konten saat jam kerja viral di media sosial dan menuai sorotan publik.

Dalam video berdurasi hampir satu menit tersebut, terlihat seorang staf bernama Aprilia Bengu—teridentifikasi dari papan nama yang dikenakan—melakukan interaksi menyerupai wawancara dengan seorang warga yang sedang mengurus dokumen kependudukan. Dalam percakapan itu, staf tampak menggunakan logat Jawa dan beberapa kali tertawa.

Cuplikan dialog dalam video tersebut antara lain menyinggung identitas warga yang merantau serta kelengkapan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK). Namun, perhatian publik justru tertuju pada sikap staf yang dinilai kurang profesional karena tertawa saat memberikan pelayanan.

Video itu pertama kali ramai setelah diunggah ulang oleh salah satu akun media sosial lokal dengan jumlah pengikut besar. Tak butuh waktu lama, konten tersebut menyebar luas dan memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika dalam pelayanan publik.

Screenshot video yang viral di media sosial

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten TTS, Jeims Kase, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2026), mengakui adanya kejadian tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

“Terima kasih buat teman-teman media yang sudah membantu kami dalam memajukan pelayanan. Kalau tidak dikoreksi, kami tidak akan maju,” ujarnya.

Jeims mengaku telah melihat langsung video yang beredar dan segera memanggil staf yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

“Saya sudah lihat videonya. Setelah itu saya langsung panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi, jangan sampai saya langsung memvonis,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran internal, ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kekhilafan individu, meskipun tetap tidak dapat dibenarkan dalam standar operasional prosedur (SOP) pelayanan.

“Memang itu kekhilafan staf saya. Mungkin niatnya hanya untuk hiburan, tapi ini berdampak buruk bagi institusi karena dilakukan di lingkungan kerja,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat jam kerja, sehingga termasuk pelanggaran serius dalam pelayanan publik.

Sebagai tindak lanjut, pihak Dukcapil TTS telah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan serta menginstruksikan seluruh pegawai untuk tidak menggunakan media sosial saat melayani masyarakat.

“Kami sudah ambil langkah tegas. Semua pegawai diminta fokus pada pelayanan, tidak bermain media sosial saat bekerja,” ujarnya.

Selain itu, staf yang bersangkutan diketahui merupakan tenaga outsourcing yang diperbantukan karena keterbatasan sumber daya manusia di Dukcapil TTS.

Untuk sementara, staf tersebut ditarik dari posisi pelayanan langsung di front office dan dipindahkan ke bagian back office guna menjalani pembinaan.

“Kami tarik dari pelayanan depan dan tempatkan di back office untuk pembinaan,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya profesionalisme dan etika dalam pelayanan publik. Penggunaan media sosial di lingkungan kerja, khususnya saat melayani masyarakat, dinilai harus diatur secara ketat demi menjaga kualitas layanan dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. (rnc26)