“Kami sudah ambil langkah tegas. Semua pegawai diminta fokus pada pelayanan, tidak bermain media sosial saat bekerja,” ujarnya.

Selain itu, staf yang bersangkutan diketahui merupakan tenaga outsourcing yang diperbantukan karena keterbatasan sumber daya manusia di Dukcapil TTS.

Untuk sementara, staf tersebut ditarik dari posisi pelayanan langsung di front office dan dipindahkan ke bagian back office guna menjalani pembinaan.

“Kami tarik dari pelayanan depan dan tempatkan di back office untuk pembinaan,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya profesionalisme dan etika dalam pelayanan publik. Penggunaan media sosial di lingkungan kerja, khususnya saat melayani masyarakat, dinilai harus diatur secara ketat demi menjaga kualitas layanan dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. (rnc26)