Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota menetapkan JM alias Janur (43) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang berujung maut. Warga Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang ini kini ditahan sejak Selasa (21/4/2026).
Kasus penikaman tersebut menewaskan seorang perempuan berinisial AT alias Agustina (38) yang merupakan kekasih pelaku sendiri, yang juga berdomisili di wilayah yang sama. Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 Wita di belakang Bar Bonita, dekat eks Lokalisasi Karang Dempel, Kelurahan Alak.
Kapolresta Kupang Kota melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Situmorang menjelaskan bahwa kejadian bermula dari rasa cemburu tersangka terhadap korban. Sebelum insiden, keduanya sempat terlibat pertengkaran yang berawal dari tempat kerja korban.
“Pertengkaran berlanjut hingga ke depan kamar kos tersangka. Dalam kondisi emosi, tersangka mengambil pisau dari dalam kamar dan menusuk korban berulang kali hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau, pakaian korban, sandal, dan jam tangan milik korban. Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor B/438/IV/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 21 April 2026.
Kronologi Kejadian
Salah satu saksi, Nur Hikmah (37), mengungkapkan bahwa pada malam sebelum kejadian, ia melihat korban sedang bekerja di Cafe Ganesa dan menemani seorang tamu. Tak lama kemudian, tersangka datang dan sempat berada di dalam kafe sebelum keluar dan duduk bersama saksi.
Nur mengaku sempat melihat benda di pinggang tersangka yang disebut sebagai obeng. Sekitar pukul 01.45 Wita, korban keluar untuk membeli rokok dan diikuti oleh tersangka.
Tak lama berselang, saksi lain memberitahukan bahwa korban sedang bertengkar dengan tersangka. Hingga akhirnya, korban ditemukan dalam kondisi luka parah akibat tikaman.
“Saya melihat korban sudah terluka di bagian perut dan wajah, kemudian meninggal dunia,” ungkap Nur.
Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang oleh aparat kepolisian.
Pelaku Menyerahkan Diri
Usai kejadian, tersangka memilih menyerahkan diri ke Polresta Kupang Kota dengan membawa barang bukti pisau yang digunakan dalam aksi tersebut. Ia juga mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (*/rnc)






WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

