Seluruh unit usaha/perusahaan, baik yang berbadan hukum maupun tidak, menggunakan bangunan tetap, tidak tetap, maupun tanpa bangunan dan transaksi penjualan online maupun offline semua tercakup dan terdata dalam Sensus Ekonomi ini.

Setelah berakhirnya pandemi Covid-19 tahun 2023, perkembangan UMKM yang semula hanya mengandalkan penjualan secara fisik di toko/kios, keliling ataupun pada pasar-pasar tradisional telah berkembang tidak hanya penjualan secara langsung tetapi menjual dan menawarkan barang/jasa dengan memanfaatkan media digital dan online.

Selain itu, banyaknya pemutusan kerja pada masa pandemi juga mendorong pelaku usaha yang dulunya merupakan karyawan yang beralih menjadi pengusaha pada UMKM. Selain itu, diera digitalisasi ini di Indonesia juga adanya perubahan dan pertumbuhan disektor transportasi dengan meningkatnya ojek online.

Ini menunjukkan bahwa teknologi digital tidak hanya mempermudah kehidupan masyarakat, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru. Dari yang awalnya sekadar transportasi sederhana, kini ojek online telah berkembang dalam penyedia layanan transportasi digital yang berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Pada saat pendataan Sensus Ekonomi 2026, secara spesifik memotret sejauh mana digitalisasi telah masuk ke unit usaha di Indonesia. Seperti Aktivitas E-commerce: Pendataan mengenai penggunaan platform digital untuk transaksi jual beli barang. Selain itu juga, adanya pelaku usaha yang hanya beroperasi secara online (virtual office/home-based) yang melakukan aktifitas ekonomi melalui marketplace, media sosial (Instagram/TikTok Shop), hingga webstore pribadi. Adapun fenomena yang sekarang makin marak yang juga akan tercakup dalam pendataan Sensus Ekonomi 2026 adalah Konten Kreator dan Endorser (Influencer) yang bukan lagi menjadi hobi, melainkan unit ekonomi yang masuk dalam cakupan pendataan.