Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Selain itu, Hilda juga mengingatkan adanya potensi jerat hukum yang kini membayangi para Kades. Memasuki tahun anggaran 2026, banyak kepala desa dihadapkan pada dilema antara kepatuhan administratif dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Para Kades harus melunasi utang honorarium tahun 2025 bagi pekerja padat karya, kader stunting, serta guru PAUD. Namun, aturan pemerintah pusat melarang penggunaan Dana Desa 2026 untuk membayar kewajiban tersebut.
“Jika Kades menggunakan dana 2026 untuk membayar hak masyarakat, mereka berisiko berhadapan dengan hukum. Ini situasi yang sangat membebani secara psikologis,” ujar Hilda.
Ia menegaskan bahwa BPKP perlu segera menghadirkan solusi konkret berupa exit strategy hukum untuk melindungi para kepala desa yang memiliki itikad baik dalam memenuhi kewajiban kepada masyarakat.
“BPKP harus memberikan solusi dan proteksi hukum. Jangan sampai Kades yang ingin membayar hak rakyat justru dipenjara karena aturan yang kaku dan tidak memahami kondisi daerah,” lanjutnya.
Melalui forum tersebut, DPD RI juga mendesak BPKP untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna menghadirkan kebijakan diskresi khusus bagi 2.123 desa di NTT.
DPD RI memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga para perangkat desa di NTT mendapatkan keadilan serta perlindungan hukum yang layak.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

