Jakarta, RakyatNTT.ID Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Hilda Manafe, menyuarakan pembelaan tegas terhadap ribuan kepala desa (Kades) di NTT yang terancam sanksi hingga kriminalisasi akibat kebijakan pemerintah pusat yang dinilai tidak berpihak pada kondisi daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Hilda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari, di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Dalam forum itu, Hilda menyoroti hangusnya Dana Desa sebesar Rp383 miliar yang seharusnya menjadi hak 2.123 desa di NTT. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan, karena para kepala desa dihukum akibat keterbatasan infrastruktur, bukan karena penyalahgunaan anggaran.

Iklan

“Para Kepala Desa di NTT ini bukan koruptor, mereka adalah korban. Dana Rp383 miliar itu hangus karena desa mereka berada di area blank spot dan tidak memiliki akses jaringan memadai, sehingga tidak bisa memenuhi tenggat pelaporan digital sesuai PMK 81/2025,” tegas Hilda.

Menurutnya, kebijakan pelaporan berbasis digital yang diterapkan pemerintah pusat tidak mempertimbangkan realitas di wilayah kepulauan seperti NTT yang masih menghadapi keterbatasan akses internet. Ia pun mendesak BPKP untuk tidak tinggal diam terhadap situasi tersebut.