Jakarta, RakyatNTT.ID Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperbolehkan masyarakat dengan catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) hingga Rp1 juta untuk mengajukan kredit rumah subsidi.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan kebijakan ini sebagai langkah konkret memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat kecil.

“Yang selama ini memiliki catatan SLIK OJK satu juta rupiah ke bawah, mulai saat ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat,” ujar Maruarar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Iklan

Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang pihaknya melalui serangkaian pertemuan dengan OJK.

“Saya sampai enam kali bertemu dengan OJK untuk memperjuangkan hal ini. Dan akhirnya terwujud di era pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.

Perubahan Kebijakan SLIK

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan sejumlah kebijakan baru untuk mendukung percepatan program perumahan nasional.

Salah satu perubahan penting adalah sistem SLIK yang ke depan hanya akan menampilkan catatan kredit dengan nominal di atas Rp1 juta. Selain itu, pembaruan data pelunasan kredit akan dipercepat maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan.

OJK juga akan memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera guna mempercepat proses pembiayaan rumah subsidi. Selain itu, laporan SLIK nantinya akan dilengkapi dengan keterangan bahwa data tersebut tidak secara otomatis menentukan persetujuan kredit oleh lembaga keuangan.

“Kami menegaskan bahwa informasi dalam SLIK tidak menjadi satu-satunya penentu persetujuan kredit,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki.

Berlaku Mulai Juni 2026

Kebijakan ini telah diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan akan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026, setelah proses penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada industri jasa keuangan.

“Kami membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem. Selambat-lambatnya kebijakan ini akan berjalan pada akhir Juni 2026,” jelasnya.

OJK juga menyatakan dukungan penuh terhadap program prioritas pemerintah dalam pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sebelumnya terkendala catatan kredit kecil dapat mengakses pembiayaan rumah subsidi, sekaligus mendorong percepatan pemenuhan kebutuhan hunian layak di Tanah Air. (*/rnc)