Ba’a, RakyatNTT.ID – Kasus penganiayaan berat kembali terjadi di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Seorang pria berinisial AM (54) tewas setelah dianiaya menggunakan kayu dan dibacok dengan parang pada Jumat (17/4/2026).

Korban yang merupakan warga RT 010/RW 005, Dusun Ombalain, Desa Dalekesa, Kecamatan Rote Barat Daya, ditemukan meninggal dunia di area persawahan Kukafu.

Pelaku berinisial JA (63), yang juga warga Desa Dalekesa, mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri kepada Kepala Desa Dalekesa, Arianto Pandie, pada Jumat malam.

Kapolsek Rote Barat Daya, Ipda Subur Gunawan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku.

“Personel Polsek Rote Barat Daya sudah mengamankan terduga pelaku JA,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Kasus ini kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Rote Ndao dengan nomor LP/B/71/IV/2026/SPKT/Polres Rote Ndao tertanggal 18 April 2026.

Dipicu Konflik Ternak

Berdasarkan pengakuan pelaku, peristiwa bermula saat JA mendatangi area persawahan Kukafu sekitar pukul 17.00 WITA untuk mengecek ternak dombanya.

Di lokasi tersebut, JA bertemu dengan korban AM yang sedang membawa seekor domba yang dikenalinya sebagai miliknya. Pelaku kemudian menanyakan hal tersebut kepada korban.

Namun, situasi memanas ketika korban diduga langsung mengayunkan parang ke arah pelaku. JA berhasil menghindar dan mengambil sebatang kayu untuk membalas.

Korban kemudian melarikan diri ke arah persawahan, sementara pelaku mengejar dari belakang. Saat tiba di pagar area persawahan, korban kembali mengayunkan parang, namun berhasil ditangkis pelaku.

Dalam situasi tersebut, pelaku memukul tangan korban hingga parang terlepas. JA kemudian mengambil parang tersebut dan membacok korban sebanyak tiga kali, mengenai bagian kepala, leher, dan kaki.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim identifikasi Satreskrim Polres Rote Ndao. Sejumlah barang bukti turut diamankan.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ba’a untuk dilakukan visum et repertum.

Sementara itu, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Rote Ndao untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Rote Barat Daya mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kejadian tersebut.

“Biarkan Polri bekerja sesuai prosedur dan berikan informasi jika berkaitan dengan peristiwa ini,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan potensi tindak pidana di wilayahnya. (*/rnc)