Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kondisi ini memicu keprihatinan dari berbagai kalangan internal partai, termasuk ulama PPP. KH. Abdullah Ubab Maimoen atau Gus Ubab menilai kebijakan DPP semakin menjauh dari harapan kader dan konstituen.
“Kebijakan DPP PPP sejak sebelum Muktamar hingga setengah tahun pasca Muktamar semakin jauh dari harapan para kiai dan warga PPP pada umumnya,” ujar Gus Ubab dalam keterangan resminya, Sabtu (11/4/2026).
Kritik juga datang dari daerah. Ketua DPC PPP Kabupaten Taliabu, Maluku Utara, Rismanto Tari, meminta DPP menghentikan kebijakan yang dinilai berpotensi memicu perpecahan di tubuh partai.
“Kami khawatir PPP tidak bisa ikut pemilu jika kebijakan yang bertentangan dengan AD/ART dan undang-undang terus dipaksakan,” tegas Rismanto.
Dari sisi pengamat, Direktur Eksekutif Lembaga Survey Independen Nusantara (LSN), Yasin Muhammad, menyoroti persoalan administrasi dalam penerbitan SK kepengurusan wilayah.
“Dalam kasus PPP terdapat persoalan karena tidak terpenuhinya syarat administrasi, khususnya terkait SK yang hanya ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekjen,” jelasnya.
Namun, pandangan tersebut dibantah Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), M. Thobahul Aftoni. Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Partai Politik, dokumen kepengurusan harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

